Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Bogor, Syafrimal Akbar mengatakan konsep Bogor Kota Halal harus jelas. Ia mengingatkan bahwa untuk menuju Bogor Kota Halal pada tahun 2011 nanti, diperlukan konsep dan regulasi yang kuat dan jelas oleh Pemerintah kota Bogor. “Jangan sampai implementasi Kota halal yang dicanangkan pemerintah kota mengecilkan minoritas non-Muslim yang ada di kota bogor,” demikian disampaikan Syafrimal. Syafrimal mengatakan, sejauh pengamatan mahasiswa khususnya HMI belum melihat konsep dari wacana Bogor Kota Halal tersebut.
Menurut Syafrimal, konteks hal tidak hanya menyangkut sebatas makanan, tapi juga berbagai hal termasuk pariwisata, hiburan dan lainnya. “Sejak digaungkannya Bogor Kota Halal tahun 2011, kami mahasiswa belum melihat seperti apa konsepnya. Konteks halal tidak hanya sebatas makanan saja, tapi segala aspek. Makanya perlu kejelasan konteksnya seperti apa.
Syafrimal menambahkan, HMI menyambut baik gagasan pemerintah Kota Bogor mengulirkan Kota Halal, namun inplementasinya harus menyentuh berbagai aspek pembangunan di Kota Bogor sehingga akan mampu mengangkat harkat martabat rakyat Kota Bogor.
Sementara itu, Walikota Bogor, Diani Budiarto mengatakan, Pemkot Bogor ingin memformulasikan dan mendesain sebuah regulasi untuk melindungi masyarakat kota Bogor yang mayoritas muslim untuk mendapatkan apa yang dibutuhkannya dijamin kehalalannya.
“Tapi, tidak berarti di kota halal itu tidak beredar yang tidak halal, sebab di Kota Bogor banyak penduduk non-Muslim,” jelas Diani.
Diani mencontohkan seperti halnya di Singapura, yang penduduknya heterogen kehalalannya sangat diutamakan, karena di semua supermarket atau toko-toko di sana sudah tercantum label halal, sehingga menjadi referensi bagi kaum muslimin untuk membeli atau tidak produk yang dijual itu.
Semua di jamin halal
Pemerintah kota Bogor menjalin dengan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) untuk merancang dan merumuskan konteks Bogor menuju Kota Halal.
“Selama tahun 2010 kita menyosialisasikan wacana ini kepada masyarakat. Pencanangan Bogor Kota Halal akan dimulai 2011, saat ini kita sudah menyusun raperda Kota Halal untuk segera diterbitkan,” kata Diani.
Dengan dicanangkannya Bogor Kota Halal, artinya semua produk yang beredar di Kota Bogor dijamin kehalalannya.
Produk yang dijamin kehalalannya mulai dari makanan atau minuman, obat, dan kosmetik yang dijual dipasaran harus mencantumkan label halal.
Diani menambahkan, dalam pelaksanaan ada dua kewenangan pengawasan, bagi industri skala besar yang di produksi di luar Kota Bogor menjadi wilayah pengawasan atau dikelola oleh LPPOM pusat, sedangkan produk lokal yang diproduksi dari Kota Bogor seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) diawasi dan disertifikasi oleh instansi terkait yang ada di Kota Bogor.
Ada dua hal yang ingin dicapai dalam program kota halal, kata Diani. Pertama kepastian dari produk-produk yang dijual termasuk penjulanya harus transparan apakah barang yang dijualnya halal atau tidak.
Kedua, sambung Diani, untuk memberikan kepastian dan keyakinan kepada masyarakat muslim bahwa regulasi soal halal dibuat sesuai dengan norma-norma dan kaidah syariat islam, sehingga kaum muslimin tidak ada keraguan.
Sumber: berita kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar